BREAKING NEWS
DPRD Prov. Sumsel mendengarkan dan dapat menerima jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Prov.Sumsel TA 2025 • Kapolres Banyuasin Tegaskan Pentingnya Polri yang Melayani, “Jangan Mempersulit Masyarakat” • Akses Jalan RSUD Rupit Mulai Diaspal, Pemkab Muratara Siapkan Pembangunan Gedung Baru 4 Lantai Guna Tingkatkan Layanan Kesehatan • APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga • Tiga Desa di Pulau Bawean Gresik Sabet Tiga Kategori di Nawakarsa Award • Pemkab Gresik Gratiskan Biaya BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah • Beli Tanah Rp. 3 Milyar Lebih, Pihak DLH Enggan Jelaskan Secara Rinci • Terpilih Aklamasi, Winasta Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Lubuk Linggau • Pemkot dan DPRD Lubuk Linggau Tandatangani Persetujuan Bersama KUA-PPAS APBD 2026 • Paripurna DPRD, Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    Media Siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  5. Pencabutan Berita
    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.